
Dorrr! Senapan itu menyalak. Mengoyak nyawa manusia dengan telak. Tak ada pengadilan, apalagi putusan. Statusnya masih terduga, tapi perlakuan sudah melebihi terpidana. Air mata pun berderai dari mata keluarga korban. Berdampingan dengan senyum kemenangan dari pihak berkepentingan.
Itu terjadi berulang-ulang, dengan dukungan beberapa media nasional yang bahkan meliputnya secara langsung, bak sebuah hiburan. Hiburan perburuan binatang liar yang mendebarkan, tapi asyik, dan nikmat dilakukan. Bahkan menjadi candu, yang membuat siapapun pelakunya ketagihan.
Para pegiat Hak Azasi Manusia (HAM) protes, bahwa hal itu adalah bentuk extra-judicial killing, atau pembunuhan yang melanggar hukum. Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Dr Saharuddin Daming, misalnya. Dalam wawancaranya dengan sebuah media sepenggal waktu lalu, ia mengatakan, bahwa pada dasarnya, tindakan eksekusi mati tanpa melalui putusan pengadilan yang berketetapan hukum tetap, termasuk juga pada kasus apapun, dalam perspektif hukum HAM, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Ini tertuang pada bagian penjelasan pasal 104 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal ini secara eksplisit menyebutkan, unsur pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan secara sewenang-wenang di luar Hukum (arbitrary/extra judicial killing),” katanya saat itu.
Padahal, ada asap tentu ada api. Ada aksi, pasti ada reaksi. Mengapa tidak ditelusuri? Apa sebetulnya akar dari permasalahan yang terjadi? Apa iya, tembak mati adalah satu-satunya solusi? Bagaimana dengan pertimbangan dendam keluarga, rekan, bahkan turunannya, yang bisa saja dilakukan manakala kesempatan itu datang.
Tapi..., Dorrr! Senapan itu tetap menyalak. Suara-suara protes itu hanya semisal istilah lama ‘anjing menggonggong kafilah tetap berlalu’. Na’udzubillah.
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar menegakkan Keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun ibu bapakmu dan keluargamu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui keadaan keduanya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak berlaku adil. Jika kamu memutar balikkan, atau engggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (QS 4:135).
(Editorial Tabloid Alhikmah edisi 47, Juni 2010)

0 comments:
Post a Comment